artikel oleh Martina

Nilai Dasar yang Terkandung Dalam Pancasila Secara Konsep dan Implementasinya Dikehidupan Berbangsa dan Bernegara

“Pancasila” adalah kata-kata yang sering kita dengar baik ketika kita masih menginjak masa Sekolah Dasar (SD) hingga menjadi Mahasiswa maupun setelah kita bekerja. Kata ini sering kita dengar ketika kita bersekolah khususnya dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau yang sering kita sebut sebagai “PKN". Pancasila merupakan dasar negara kita yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila dapat tercipta dan kita kenal hingga saat ini adalah  berkat kerja keras dan pemikiran para pendiri bangsa yang terdahulu. Perumusan Pancasila mulai ada atau di rundingkan pada saat sidang pertama Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yaitu yang terjadi pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 1 Juni 1945.
Perumusan negara dalam sidang yang pertama dirumuskan oleh tiga tokoh yaitu Prof. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Berikut penulis melampirkan hasil pemikiran atau ide dari yang mereka hasilkan :
Ø  Pidato Muh. Yamin berisikan lima asas dasar Negara Indonesia Merdeka, yaitu :
1.         Peri Kebangsaan
2.         Peri Kemanusiaan
3.         Peri Ketuhanan
4.         Peri Kerakyatan
5.         Kesejahteraan Rakyat
Ø  Soepomo menyarankan Indonesia menggunakan teori “Integralistik”, yaitu “Teori yang berdasarkan Persatuaan dan Kebangsaan Indonesia yang terdiri dari Semangat Kekeluargaan, Tolong-Menolong, Koperasi, Berdaulat dan Adil. Berikut adalah lima asas dasar Negara Indonesia, yaitu :
1.         Persatuan Indonesia
2.         Ketuhanan Yang Maha Esa
3.         Kerakyatan yang berdasarkan pemusyawaratan perwakilan
4.         Pemerataan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
5.         Kemakmuran Indonesia dalam ikatan Asia Timur Raya
Ø  Rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Soekarno adalah sebagai berikut :
1.         Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.         Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3.         Mufakat atau Demokrasi
4.         Kesejahteraan Sosial
5.         Ketuhanan yang Berkebudayaan
Tahukah kamu ketika kamu membaca atau mendengar ide yang mereka usulkan? terdapat beberapa kesamaan dalam asas-asas yang mereka usulkan. Inilah yang menunjukkan bahwa dasar negara kita merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa yang terdahulu. Yang kemudian di sahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 yang termaktub dalam “Pembukaan UUD 1945” alinea ke-empat.
Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia mempunyai lambang yang memiliki makna yang sangat mendalam dengan beberapa kali revisi gambar. Tahukah anda? Dengan mengenal Dasar Negara kita tidak baik jika kita melupakan pencetus lambang negara kita ini.
Apakah anda telah mengetahuinya? Jika anda belum mengenal siapa yang membuat lambang ini, saya akan mengajak anda untuk mengetahui orang tersebut dan bagaimana lambang itu beberapa kali mengalami revisi? Karena ada pepatah terdahulu berkata “tak kenal maka tak sayang”. Berikut saya sajikan untuk anda semua :
Beliau adalah Sultan Hamid II, yang terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie. Beliau adalah putra sulung dari kesultanan Pontianak, yaitu Sultan Syarif Muhammad Alkadrie. Beliau lahir di Pontianak pada tanggal 12 Juli 1913 dan wafat pada tanggal 30 maret 1978 di Jakarta dan dimakamkan di pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak yang terletak di Batulayang. Dalam tubuhnya mengalir darah Indonesia – Arab dan beliau pernah diurus oleh Ibu asuh yang berkebangsaan Inggris, sedangkan istri beliau adalah seorang perempuan Belanda yang kemudian melahirkan dua anak dan keduanya sekarang di Negeri Belanda. Selain pencipta lambang negara, Syarif yang bergelar Sultan Hamid Alkadrie II dan Sultan ke – delapan Pontianak ini juga adalah orang Indonesia pertama yang berpangkat tertinggi di dunia militer, yaitu Mayor Jendral. Hal ini tentunya sangat membanggakan bagi penduduk yang berasal dari Pontianak, dengan berbagai yang telah disumbangkan beliau yang juga merupakan penduduk Pontianak tanpa terkecuali penulis yang juga berasal dari kota kelahiran yang sama.
Rancangan Dasar Negara oleh Muh. Yamin





Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang
 
 






Rancangan Dasar Negara oleh Sultan Hamid II
Rancangan-rancangan awal Garuda Pancasila oleh Sultan Hamid II masih menampilkan bentuk tradisional Garuda yang bertubuh manusia dan belum disempurnakan.
 
Garuda Pancasila yang diresmikan penggunaanya pada tanggal 11 februari 1950, masih tanpa jambul dan posisi cakar dibelakang pita.

 
Penyelesaian penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara oleh Sultan Hamid II, dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar
lambang negara.

 
 



                                                                                                  
Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia (Nusantara), yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat. Mitologi garuda berasal dari kebudayaan Hindu yang digambarkan sebagai manusia burung dengan bulu keemasan, dan memiliki mahkota di kepalanya. Konon ukuran tubuh garuda sangatlah besar sehingga mampu menutupi matahari, garuda juga sering digambarkan sebagai kendaraan Vishnu. Menurut Mahabarata, konon saat Garuda lahir dari telurnya, bumi gonjang ganjing sehingga para dewa memohon padanya untuk tenang. Garuda adalah anak Kasyapa dan Vinata. Vinata memiliki hutang terhadap Kadru, ibu para ular karena suatu pertaruhan. Untuk menghapus hutang tersebut, Garuda diminta Kadru untuk memberikan obat keabadian yg disebut Amrita padanya.
             Garuda kemudian mencuri Amrita dari tempat para dewa. Meskipun para dewa bersatu menghadang Garuda, mereka bukanlah tandinganya. Dalam perjalanan pulang, Garuda bertemu dengan Vishnu, Vishnu berjanji akan memberikan keabadian pada Garuda biarpun tanpa meminum Amrita, sebagai gantinya Garuda menjadi kendaraan Vishnu.
Kemudian Garuda bertemu dengan Indra dan sekali lagi dia mendapat penawaran. Garuda berjanji akan memberikan Amrita pada Indra dan Indra akan memberikan para ular sebagai makanan Garuda. Akhirnya Garuda memberikan Amrita pada para ular untuk menghapus hutang ibunya, setelah Amrita diberikan, Indra turun dari langit, merebut Amrita, dan menghabisi para ular. Sejak saat itu Garuda menjadi rekan para dewa, tunggangan kebanggan Vishnu, sekaligus menjadi musuh utama para ular.


 Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan. Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan. Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 :
  • 17 helai bulu pada masing-masing sayap
  • 8 helai bulu pada ekor
  • 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor
  • 45 helai bulu di leher
Begitulah kisah perjalanan lambang negara kita yaitu Garuda Pancasila, dengan melihat bagaimana terciptanya lambang dan dasar negara kita sedikitnya dapat membantu kita untuk semakin mencintai negara kita ini. Pancasila merupakan pedoman kita bertingkah laku serta merupakan filsafat murni Indonesia yang di gali dari bangsa Indonesia. Tahukah anda bahwa dalam Pancasila terdapat “Nilai”? sehingga membuatnya menjadi pedoman untuk berperilaku serta dijadikan filsafat negara kita. Sudahkah anda mengerti akan nilai tersebut? Memaknai dan melaksanakan nilai yang terkandung didalamnya. Disini penulis akan mencoba mengajak kita untuk lebih mengerti nilai yang terkandung didalamnya setelah kita mengetahui sejarah dan asal-usul Dasar Negara kita yaitu Pancasila, yang mungkin tidak banyak diketahui oleh banyak orang. Tetapi sebelum melihat nilai yang terkandung dalam setiap butir pancasila tersebut, mari saya ajak untuk melihat apa arti dari nilai tersebut agar membuat kita semakin mengerti dan paham akan hal yang sangat penting bagi kita dan negara kita ini.
Nilai merupakan prinsip yang bersifat sangat abstrak, umun-universal dan tidak terikat oleh ruang dan waktu. Dengan kandungan kebenaran bagaikan aksioma yang berkenaan dengan eksistensi sesuai dengan cita-cita, tujuan, tatanan dasar dan ciri khasnya yang pada dasarnya tidak berubah sepanjang jaman. Nilai dasar Pancasila bersifat Abadi, Kekal, yang tidak dapat berubah.
Berikut adalah implementasi nilai dari Pancasila dalam kehidupan berbangsa :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya masyarakat Indonesia meyakini dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Didalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut agama yang berbeda, sehingga dapat selalu dibina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa. Sadar bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dipercaya dan diyakini, maka dikembangkanlah sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang diyakininya dan tidak memaksa suatu agama atau kepercayaan itu kepada orang lain. Oleh karena itu sikap toleransi kepada sesama warga negara harus lebih dijunjung agar tidak terjadi selisih paham atau konflik antar keyakinan.
2.      Keadilan Yang Adil dan Beradab
Dengan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu kita harus menanamkan pada diri kita sikap saling mencintai sesama manusia sikap tenggang rasa serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain khususnya orang yang kecil. Kemanusiaan gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela serta mengakui kebenaran dan keadilan.
Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.
3.      Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, warga Indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa diatas kepentingan pribadi berarti bahwa warga negara Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa itu dilandasi oleh rasa cinta tanah air dan bangsanya, maka dikembangkanlah rasa kebanggaan kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Dengan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya diperlukan kesadaran memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak boleh ada satu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan disahkan secara mufakat, musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat kekeluargaan yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan menerima dan melaksanakan dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab.
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, masyarakat Indonesia Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak yang dimiliki orang lain. Demikian perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan agar dapat berdiri sendiri. Dengan sikap yang demikian kita tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan untuk hidup yang bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Demikian juga dipupuk sikap suka kerja keras dan sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Dengan kesadaran yang sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia, maka masyarakat Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggaraan negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun didaerah.




Komentar

  1. Good (y) Visit my blog too http://anugrah097.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. blog nya dewa angker !! ku rasa jangan deh aku jak gak kuat liat nya?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer